Friday, March 30, 2012

Lafaz yang digunakan dalam ijab qabul

Para ulama ahli fiqh berbeda pendapat mengenai redaksi yang digunakan dalam melaksanakan ijab dan qabul diantaranya: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad diperbolehkan dengan segala redaksi yang di dalamnya mengandung maksud untuk menikah, dan walaupun dengan menggunakan lafal al-tamlik (pemilikan), al-hibah (penyerahan), al-bay’ (penjualan), al-‘atha’ (pemberian), al-ibahah (pembolehan), dan al-ihlal (penghalalan). Yang pada intinya akad tersebut mengandung qarinah yang berhubungan atau menunjukkan arti nikah. Dan masih menurutnya suatu akad tidak...

Thursday, March 15, 2012

A. Ukuran Kedewasaan Calon Suami Istri

Tidak ada ketentuan pasti tentang ukuran kedewasaan dan usia ideal dalam pernikahan. Namun ukuran kedewasaan seseorang biasanya ditentukan dengan masa balig, yaitu menstruasi untuk wanita dan mimpi basah (keluarnya sperma) untuk pria. Namun masa baligh untuk pria dan wanita cenderung berbeda. Masa baligh pria cenderung lebih lambat sekitar 3-5 tahun. Disaat wanita sudah mengalami menstruasi, para pria remaja masih asyik dengan main layang-layang, kelereng atau minum susu kotak. Masa baligh akan mempengaruhi dalam prilaku terhadap lawan jenisnya....

Wednesday, March 7, 2012

AZAS DAN PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM

Perkawinan adalah sunatullah, atau hukum alam di dunia yang dilakukan oleh setiap mahluk yang Allah jadikan secara berpasang-pasanga, sebagaimana firman Allah dalam surat Yasin ayat 36. Menuasia adalah makhluk yang Allah ciptakan lebuh mulia dari makhluk yang lainnya sehingga karenanya Allah telah menetapkan adanya aturan dan tata cara secara khusus sebagai landasan untuk mempertahakan kelebihan derajat yang namanya makhluk menuasia disbanding dengan jenis makhluk lainnya. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,...

Monday, March 5, 2012

Pengertian ijab qabul

Akad merupakan perjanjian yang dilakukan antara dua pihak yang akan melaksanakan perkawinan yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab yaitu pernyataan dari pihak perempuan yang diwakili oleh wali, sedangkan qabul yaitu pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk menerima maksud tersebut. Pada hakikatnya ijab adalah suatu pernyataan dari perempuan untuk mengikatkan diri dengan seorang laki-laki untuk dijadikan sebagai suami yang sah, Sedangkan qabul adalah pernyataan menerima dengan sepenuh hati untuk menjadikan seorang perempuan...

Page 1 of 212Next