Thursday, April 5, 2012

asas Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan

Menurut Hukum Islam
Prinsip-prinsip perkawinan yang terdapat dalam ajaran Islam antaranya:
1. Harus mengetahui oleh kedua belah pihak, yaitu dimulai dari peminangan sebagia sinyal bahwa kedua belah oihak sudah setuju untuk di langsungkannya perkawinan

2. Bagi pria, tidak semua wanita dapat dikawininya, kerena ada ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan
3. Perkawinan akan dilaksanakan jika persyratan-persyaratan tertentu sudah terpenuhi dari kedua belah pihak
4. Tujuan dasar dari perkawinan itu sendiri adalah untuk membentuk satu keluarga atau rumah tangga yang tentram, damai dan kekal selamanya
5. Suami sebagai peminpin dalam keluarga, namun hak dan kewajiban harus seimbang antara suami dan istri dalam keluarga

Menurut Undang-undang
1. Suami istri harus saling membantu dan melengkapi untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal, yaitu kesejahteraan spiritual dan material
2. Perkawinan dianggap sah bilamana dilakukan menurut hkum masing-masing agama, disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundang-undangan.
3. Undang-undang ini menganut asas monogami, hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengijinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan Agama.
4. Undang-Udang ini mengatur prinsip, bahwa calon sumai istri itu harus masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian, dan mendapat keturunan yantg baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur, karena perkawinan itu mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan, maka untuk mengerem lajunya kelahiran yang lebih tinggi, harus dicegah terjadinya perkawinan antara calon suami istri yang masih dibawah umur. Sebab batas umur yang lebuh rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi, jika dibandingkan dengan batas umur yang lebih tinggi, berhubungan dengan itu, maka Undang-Udang Perkawinan ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi wanita, ialah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
5. Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal dan sejahtera, maka Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar tejadinya perceraian. Untuk memungkin perceraian harus ada alasan-alasan tertentu (pasal 19 Peraturan Pemerintah N. 9 tahun 1975) serta harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama bagi orang Islam dan Pengadilan Negeri bagi golongan luar Islam.
6. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan bermasyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama suami istri.