Saturday, February 25, 2012

PENDAHULUAN

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai makhluk tuhan yang paling mulia, semua orang dewasa berhak untuk menikah karena melanjutkan keturunan merupakan fitrah Tuhan. Pada dasarnya tujuan suatu pernikahan adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warrahmah dan mendapatka keturunan yang berkualitas. Seperti yang di jelaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 tentang perkawinan, di mana yang di maksud dengan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan seperti yang di jelaskan di atas, maka pasangan calon suami istri yang akan melangsungkan pernikahan diharuskan dalam keadaan dewasa. Adapun kedewasaan yang dimaksud di sini yaitu seperti yang di jelaskan dalam UU No. 1 Th 1974 pasal 6, bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua. Karena jika dari kedua belah pihak yang akan melangsungkan perkawinan belum sampai umur 21 tahun, maka harus ada izin dari kedua orang tua, yang mana jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan dari pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Ditetapkannya batas minimal usia perkawinan itu karena ada banyak resiko yang akan di hadapi ke dua calon pasangan suami istri, baik risiko dari aspek kesehatan, psikologi serta sosial kemasyarakatan yang di jalani. untuk selebihnya moggo di download klik link dibawah ini